Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan bakal kembali memeriksa Firli Bahuri eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diduga melangar Pasal 36 juncto 65 UU KPK.
Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Hanya saja, menurutnya, jadwal pemeriksaan tersebut belum bisa diungkapkan secara detail.
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Dia juga menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Masih dilengkapi penyidik, koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," imbuhnya.
Baca Juga
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.
"Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB. Total yang telah diperiksa 37 dan dua ahli hukum," pungkas Ade Safri.
Sebagai informasi, Firli juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman maksimal dalam perkara tersebut yakni hukuman penjara seumur hidup. Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa 123 saksi dan telah meminta keterangan kepada 11 ahli.