Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menunggu langkah jaksa pemberantasan korupsi untuk menghadirkan Firli Bahuri dalam perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto adalah terdakwa perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya menyebut Firli pernah membagikan informasi ihwal operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut secara sepihak pada 2020 lalu. Padahal, Hasto dan Harun yang saat itu menjadi target belum berhasil ditangkap.
Saat ditanya apabila KPK bakal memeriksa Firli, Setyo menyebut proses persidangan sedang berjalan di mana berbagai pihak akan dihadirkan mulai dari saksi, terdakwa hingga nantinya termasuk ahli.
Dia menyebut jaksa nantinya akan memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti informasi yang ada, termasuk yang diperoleh dari fakta persidangan.
"Ya, nanti dari proses itulah gitu, jaksa memiliki kesempatan, apakah ada informasi sebagai petunjuk yang harus ditindaklanjuti untuk langkah berikutnya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rossa pada sidang Jumat (9/5/2025) menyebut bahwa Hasto dan buron Harun Masiku telah menjadi target OTT pada awal 2020 lalu. Namun, Firli saat itu secara sepihak menyebarkan informasi adanya OTT kendati para pihak tersebut belum ditangkap.
"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," terang Rossa di persidangan, Jumat (9/5/2025).
Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny, Saeful dan Harun adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.
Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.
Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.