Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel.
Firli adalah tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Kasus ini telah menyeret nama eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Adapun, gugatan itu didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (14/3/2025).
Di situs yang sama, Firli menggugat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit casu quo (Cq) Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen Karyoto.
Adapun, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan merupakan wujud dari memperjuangkan keadilan terkait persoalan yang ada.
Baca Juga
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih," tutur Ian.
Di lain sisi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa persidangan praperadilan itu bakal dipimpin langsung oleh Hakim Parulian Manik.
"Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Dalam catatan Bisnis, Firli sejatinya telah mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).
Kemudian, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).