Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan agar revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan saksi mengajukan praperadilan.
Pasalnya, dia memaparkan selama ini praperadilan hanya bisa diajukan oleh tersangka.
Usulan ini dia sampaikan langsung saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2025).
“Kalau kita baca di sini praperadilan adalah kewenangan dari pengadilan negeri yakni dari keluarga tersangka korban dan penyidikan. Ini juga harus kita masukkan yang berhak itu saksi. Saksi harus masuk dia juga berhak untuk mengajukan praperadilan,” usulnya.
Juniver menilai saksi memiliki kaitan dengan suatu perkara, sehingga juga harus diizinkan untuk mengajukan praperadilan. Terlebih, terkadang ada upaya hukum paksa yang terjadi kepada saksi.
“Bagaimana tidak ada kaitan dengan suatu perkara, tetapi ada tujuan dibalik itu, rumahnya disita, rekening yang diblokir tindakan upaya hukum paksa yang lain. Kita tanya penyidik ‘Kenapa?’, perintah. Waduh, kacau ini. ‘Perintah ada hubungannya tidak?’, ‘Nanti kita lihat dalam proses lebih lanjut,” kata dia.
Baca Juga
Kemudian, ujar dia, nasib seorang saksi dalam suatu perkara juga dipertaruhkan. Mulai dari kesulitan finansial akibat rekening diblokir, rumah disegel, dan hingga menanggung rasa malu.
“Tentu ini kita di praperadilan artinya apa, artinya saksi juga berhak sepanjang upaya paksa itu dia terkena, nanti kita buktikan di pengadilan,” pungkasnya.