Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali melawan KPK dengan mengajukan 2 permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan pihaknya pada praperadilan yang pertama adalah menjadikan dua perkara ke dalam satu gugatan praperadilan, sehingga gugatan praperadilan yang dilayangkan itu ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Maka dari itu, menurut Maqdir, pada sidang praperadilan berikutnya, dua kasus korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto diajukan secara terpisah dan akan disidangkan oleh dua majelis hakim yang berbeda.
"Jadi untuk praperadilan besok, dua kasus itu akan dipisah sidangnya, kalau kemarin itu kan digabung," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Maqdir juga menjelaskan alasan pihaknya menjadikan satu gugatan terkait dua kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto karena dirinya ingin mengedepankan asal peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya murah.
"Tapi kita malah diminta dua perkara ini dipisah, jadi ya kita pisahkan. Masing-masing perkara akan digelar praperadilan," katanya,
Baca Juga
Maqdir mengemukakan bahwa praperadilan kedua nanti merupakan praperadilan yang terakhir diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan. Jika kalah lagi, Maqdir menyebut bahwa pihaknya tidak akan melayangkan gugatan lagi dan mempersilakan penyidik KPK melanjutkan perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
"Ini kan upaya kita mencari keadilan yang seadil-adilnya. Manusia kan cuma bisa berikhtiar, ini ikhtiar kita yang terakhir. Jika kalah lagi, kami persilahkan KPK lanjutkan kasus ini," ujarnya.