Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengamankan sejumlah dokumen terkait suap penerimaan proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, setelah melakukan penggeledahan dan penyegelan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan, Selasa (12/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pembangunan RSUD merupakan salah satu program Quick Wins di bidang kesehatan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D/D Prarama menjadi kelas C, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Meski begitu, Budi belum dapat menjelaskan detail apa saja dokumen yang disita oleh penyidik KPK. Sebagai informasi, program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang dalam akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di wilayah kabupaten.
Adapun dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
Baca Juga
Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun, terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dengan dugaan telah mengatur penentuan perusahaan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka.
KPK pun menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD ALH (Andi Lukman Hakim), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim AGD (Ageng Dermanto), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) DK (Deddy Karnady), dan pihak swasta dari KSO PT PCP AR (Arif Rahman).
Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 18.
Sementara, Abdul Azis dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.