Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Naikkan Status Perkara Baru Terkait Kasus Firli Bahuri ke Penyidikan

Status perkara baru mantan Ketua KPK Firli Bahuri dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyampaikan perkara baru yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan itu terkait dengan Pasal 36 UU KPK. 

Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

"LP [laporan polisi] kedua terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Ade menekankan pihaknya tidak memiliki kendala dalam menangani perkara ini meskipun sudah berjalan hampir sembilan bulan Firli ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus PMJ bersama dengan tim penyidik tipikor Bareskrim Polri, dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara," tambahnya.

Meski demikian, Ade enggan mengungkapkan terkait dengan peluang Firli diperiksa kembali dalam dua kasus tersebut.

"Nanti kita update [soal pemanggilan Firli kembali]," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui proses pemberkasan perkara Firli berjalan lambat. Sebab, penyidik kepolisian hanya berfokus pada pasal pemerasan dan suap yang diduga dilakukan Firli Bahuri.

Padahal, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pemberkasan tidak boleh setengah-setengah.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin pasal 36 agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

Dengan demikian, Karyoto mengakui pemberkasan perkara yang menjerat Firli untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan dengan lambat.

"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Oleh karenanya, agak lambat. Tapi kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi," pungkas Karyoto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper