Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Imigrasi menarik paspor milik mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk mencegah bepergian ke luar negeri di tengah statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto mengatakan bahwa paspornya tersebut akan dikembalikan jika kasus yang menjeratnya sudah selesai.
Dia menegaskan bahwa penarikan paspor mantan Ketua KPK itu dilakukan hanya sementara, ketika berlakunya masa pencegahan.
"Jadi terkait dengan kasus seperti yang dialami Pak Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” katanya, saat ditanyai awak media, di Kantor Dirjen Imigrasi, pada Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa peraturan seperti itu berlaku untuk semua orang, bukan hanya untuk pejabat terkait.
"Apakah paspornya [Firli Bahuri] sudah ditarik? Ini kami perlu lakukan pengecekan apakah itu sudah ditarik atau belum paspornya. Setahu saya, semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang menegaskan bahwa hal itu berlaku untuk umum, tidak hanya spesifik untuk satu orang tertentu.
Dia menjelaskan tahapan penarikan paspor, yakni akan diberikan surat yang ditujukan kepada orang yang bersangkutan.
Namun, dia mengungkap, jika tidak adanya respons dari yang bersangkutan terkait penarikan paspor tersebut, maka kemungkinan akan dilakukan pencabutan paspor.
“Imigrasi, secara umum juga berlaku pada siapa saja, diberikan kewenangan untuk melakukan upaya pencabutan paspor dalam hal ketika upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan,” ucapnya.
Seperti diketahui bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim sebelumnya menyatakan bahwa Firli Bahuri dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan atau hingga akhir 2024.