Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto tengah mendalami pengakuan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang memberikan uang Rp1,3 miliar ke eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Karyoto mengaku dirinya sudah memerintahkan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks mentan tersebut.
"Memang fakta dalam persidangan kemarin itu menarik. iIu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana," tutur Karyoto di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Karyoto optimistis tidak lama lagi berkas perkara terkait Firli Bahuri segera masuk tahap dua. Dia juga mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar proses kelengkapan berkas perkara bisa lebih cepat.
"Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu [dilimpahkan]. Saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop," katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menampik pengakuan dari mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL soal penyerahan uang sebanyak Rp1,3 miliar.
Baca Juga
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," ujar Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli, Selasa (25/6/2024).
Sementara itu, mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengaku menyerahkan uang sebanyak Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK. Uang tersebut diberikan dua kali yakni sebesar Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Hal tersebut disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. SYL awalnya mengaku dirinya diajak bertemu dengan Firli di GOR Bulu Tangkis, kawasan Jakarta Barat.
Agenda pertemuan dengan Firli Bahuri itu kemudian berlanjut di rumah dinasnya di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2024.