Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menjalani sidang perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, Senin (24/6/2024).
SYL, yang juga merupakan terdakwa dalam persidangan itu diminta untuk memberikan kesaksian untuk dua terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim di antaranya mendalami keterangan SYL ihwal pengumpulan dana dari eselon I Kementan untuk kebutuhan operasional menteri.
Namun, SYL membantah adanya pengumpulan atau sharing antara eselon I Kementah yang diketahuinya sejak jabatan sekjen dipegang oleh Momon Rusmono.
"Saya tidak pernah dengar, Yang Mulia. Saya baru dengar ada pengumpulan [dana] setelah di persidangan. Saya disumpah," kata politisi Nasdem itu kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Saudara tidak pernah memerintahkan?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Baca Juga
"Tidak pernah," jawab SYL.
Selain itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode tersebut membantah pernah mendengar ihwal pengumpulan dana di Kementan saat sekjen dijabat oleh Kasdi Subagyono.
SYL kembali menegaskan bahwa pengumpulan dana oleh pejabat Kementan untuk kebutuhan operasional dirinya itu baru diketahui saat persidangan.
"Saya ingin garis bawahi, Yang Mulai. Sekjen ini pak Kasdi wangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan. Dia orang yang selama ini menjadi imam saya saat sembahyang. Jadi saya tidak yakin kalau itu [sharing] terjadi," ucapnya.
Adapun terdakwa Kasdi sebelumnya membeberkan kesaksian saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan di Kementan, Rabu (19/6/2024). Hal itu diungkap oleh Kasdi ketika menjadi saksi mahkota.
Kasdi menyebut KPK mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan di Kementan pada Januari 2023. Saat itu, praktik sharing antara eselon I Kementan sudah tercium oleh penegak hukum.
Bekas anak buah SYL itu lalu mengakui adanya praktik sharing antara eselon I Kementan untuk memenuhi kebutuhan operasional sang menteri.
"Setelah itu, ada penyelidik KPK datang, apakah saudara informasikan enggak ke SYL? Wajib dong saudara memberitahukan ke pimpinan saudara kan? Saudara beritahu enggak ke menteri waktu itu?," tanya Hakim Ketua Rianto.
"Pada saat itu saya kira pak menteri sudah tahu juga pada saat penyelidikan," ujar Kasdi.
Kasdi, yang juga pernah menjabat dirjen di Kementan, turut mengungkap bahwa SYL memberikan arahan kepada anak buahnya yang dimintai keterangan oleh KPK.
"Apakah ada ndak dari pak menteri diungkapkan untuk bagaimana kita untuk menutupi ini semua?," tanya Hakim Rianto.
"Narasinya tidak demikian," jawab Kasdi.
"Apa narasinya seperti apa?," tanya Hakim Rianto.
"Narasinya itu aja, 'Pak sekjen sampaikan kepada teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," kata Kasdi.
Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta memeras pejabat maupun direktorat/lembaga di lingkungan Kementan dengan total mencapai Rp44,54 miliar selama 2020-2023.
Di sisi lain, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.