Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Rp3 miliar

Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 menerima Rp3 miliar dari total Rp81 miliar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya dihadirkan sebagai tersangka seusai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Antara/Bayu Pratama S
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya dihadirkan sebagai tersangka seusai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Antara/Bayu Pratama S
Ringkasan Berita
  • KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3 dengan total dana hasil pemerasan mencapai Rp81 miliar, di mana Immanuel menerima Rp3 miliar.
  • Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan PPATK, dengan harga resmi sertifikat K3 yang seharusnya Rp275.000, namun di-markup menjadi Rp6 juta, dan uang hasil markup disalurkan ke berbagai pihak.
  • Beberapa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya juga terlibat dan menerima aliran dana, dengan total aset yang disita KPK berupa 15 mobil dan 7 motor.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3. Dari total dana hasil pemerasan Rp81 miliar yang diungkap KPK, Immanuel Ebenezer alias Noel menerima Rp3 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). Setyo menjelaskan aksi ini dilakukan dalam kurun 2019 hingga 2024.

Pengungkapan sendiri berangkat dari laporan masyarakat yang hendak membuat penerbitan sertifikat K3. Selain itu, KPK juga menerima laporan dari PPATK karena mengendus aliran dana yang mencurigakan.  

“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” katanya, dikutip Sabtu (23/8/2025).

Setyo menyampaikan harga resmi pembuatan sertifikat K3 sejatinya sebesar Rp275.000, tetapi menggelembung menjadi Rp6 juta. Total dari markup mencapai Rp81 miliar kemudian disalurkan ke beberapa pihak.

Setyo memperinci bahwa Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025 menerima Rp69 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi IBM seperti DP rumah dan setoran kepada Gerry Aditya Herwanto (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja dan Herry Susanto (HS) yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan.

Lalu uang diperuntukkan untuk pembelian mobil hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.

“GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020 sampai dengan 2025 yang berasal dari transaksi di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,37 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 diduga menerima Rp3,5 miliar pada 2020–2025, dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Kemudian, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan diduga menerima Rp5,5 miliar pada kurun 2021–2024 dari pihak perantara.

“Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Kemudian, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu,” paparnya.

Adapun pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya juga menikmati hasil uang tersebut, yakni HS menerima lebih Rp1,5 miliar dalam periode 2021–2024, dan JFH menerima satu unit mobil.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun daftar mobil dan motor yang diamankan KPK, yakni:

Daftar 15 Mobil yang Disita KPK

1. Toyota Corolla Cross (B-1119-DFZ)

2. Mobil Palisade Hitam (B-1173-DZQ)

3. Mobil Suzuki Jimny (B-2848-SMD)

4. Mobil Palisade Hitam (B-2702-JJ)

5. Mobil Honda CRV (B-1248-SJU)

6. Mobil Jeep (DK-1621-ADJ)

7. Hilux (B-9008-SBM)

8. Expander (B-1121-MXM)

9. Hyundai Stargazer (B-1727-WIM)

10. CRV (B-1689-IFF)

11. BMW 3301 (B-1535-BAI)

12. CRV (B-920-BAP)

13. Expander Hitam (F-1044-AAP)

14. Pajero Sport (B-1861-KJ)

15. Nissan GT-R (D-1261-QGK)

 

Daftar 7 Motor yang Disita:

1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B-5853-SBN)

2. Vespa (B-3479-BAI)

3. Motor Scrambler Ducati (B-4225-SUQ)

4. Ducati Hypermotard 950

5. Ducati Xdiavel 1200

6. Ducati Multistrada

7. Ducati Street fighter


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro