Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Noel mengetahui tindak pemerasan yang telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024 itu.
“Dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan],” kata Setyo saat konferensi pers, Jumat (23/8/2025).
Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Noel sebagai Wamenaker seharus memberhentikan praktik ini, tetapi dia justru membiarkan bahkan meminta jatah atas pemerasan yang melibatkan pihak swasta dan pegawai sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pada kenyataannya, justru setelah dia mengetahui, kemudian dibiarkan, bahkan meminta, ya, karena ada sejumlah uang, kemudian juga ada motor, gitu ya, dari sana. Nah, di sanalah, gitu. Fungsi kontrolnya tidak dijalankan,” jelas Asep.
Asep menceritakan bahwa para korban sebenarnya memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan sertifikat, tetapi mereka dipersulit untuk mendapatkan sertifikat K3
Baca Juga
Bahkan jika tidak memberikan sejumlah uang, para tersangka tidak akan memproses penerbitan sertifikat tersebut.
“Mempersulit, kemudian memperlambat, bahkan tidak memproses. Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis, dan dia juga kan perlu cepat barangnya, dan dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai,” ungkap Asep.
Diketahui, harga yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat K3 hanya Rp275.000, namun digelembungkan menjadi Rp6 juta.
Alhasil, sepanjang 2019-2024, total uang terkumpul dari pemerasan itu sebesar Rp81 miliar. Adapun beberapa pihak mendapatkan sejumlah uang dan mobil.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar 11 tersangka:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025
2. Fahrurozi (FEZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
3. Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 tahun 2022-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-2025
6. Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025
7. Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025
8. Supriadi (SUP) selaku Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
9. Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
2 Tersangka sebagai Pemberi
1. Temurila (TEM) selaku pihak swasta dari PT KEM Indonesia
2. Miki Mahfud (MM) selaku pihak swasta dari PT KEM Indonesia