Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Sekretaris Jenderal atau Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, menjadi 6 tahun penjara di tingkat kasasi.
Kasdi adalah terpidana kasus pemerasan. Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia sebelumnya divonis 9 tahun penjara di tingkat banding.
"Amar: tolak perbaikan. Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juga subsidiair kurungan selama 3 bulan," tulis laman resmi MA yang dikutip Jumat (7/3/2025).
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sidang putusan kasasi terpidana Kasdi Subagyono telah dibacakan pada hari Selasa (4/3/2025) lalu.
Kendati lebih rendah daripada vonis di tingkat banding, hukuman Kasdi lebih lama 2 tahun dari putusan di pengadilan tingkat pertama. Selain itu hukuman denda yang dijatuhkan kepada Kasdi juga lebih rendah dari Rp400 juta menjadi 250 juta.
Kasasi SYL
Sebelumnya, MA juga telah memutus kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Putusan kasasi SYL, hanya mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar oleh elite Partai Nasdem tersebut. Alhasil dia tetap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca Juga
Perkara kasasi SYL terdaftar dengan No.1081 K/Pid.Sus/225. Majelis Hakim membacakan putusan kasasi SYL hari ini, Jumat (28/2/2025).
"Amar putusan: Tolak Perbaikan," demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat (28/2/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita perkara tersebut.
Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.
Adapun pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat pidana badan terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar.
Ketua Majelis Hakim Banding Artha Theresia juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan penjara kepada SYL.
Putusan banding itu kembali ke tuntutan jaksa, atau lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," ujarnya di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Kemudian, SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.
Namun, dalam catatan Bisnis, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.
Sebelumnya, SYL didakwa melalukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian serta gratifikasi. Dia juga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.