Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Kasdi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah tersebut hari ini, Selasa (10/10/2023). Dia terpantau hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Benar, [diperiksa] sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Sekadar informasi, penyidik KPK menggeledah ruangan kerja Kasdi di Kantor Kementan beberapa waktu lalu. Penyidik KPK juga menggeledah ruangan kerja Menteri Pertanian (Mentan) yang saat itu masih dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan hasil penggeledahan di kantor Kementan saat itu, KPK menemukan sejumlah dokumen yang merupakan bukti dari dugaan rasuah di kementerian tersebut.
Kemarin, Senin (9/10/2023), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga telah diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih tujuh jam terkait dengan kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Bisnis, Muhammad Hatta keluar dari ruang pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, anak buah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL itu masuk ke ruang pemeriksaa di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, pejabat eselon II di Kementan itu tak banyak berkomentar. Dia menyebut pertanyaan para wartawan akan dijawab oleh penasihat hukumnya.
"Nanti biar penasihat hukum saya yang jelasin semua," ujarnya saat dikerubungi wartawan di Gedung KPK, Senin (9/10/2023).
Untuk diketahui, rumah Hatta merupakan salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK terkait dengan kasus di Kementan. Rumahnya yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu digeledah penyidik, Minggu (1/10/2023).
Penyidik lalu menemukan dan mengamankan bukti diantaranya uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, bukti elektronik dan dokumen lainnya.
Pada keterangan terpisah, Ali menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus Kementan akan dilanjutkan dengan mengonfirmasi berbagai hasil penggeledahan kepada pihak-pihak terkait.
"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," terangnya.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Lembaga antirasuah pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, sebanyak sembilan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, di antaranya pihak-pihak tersangka.