Bisnis.com, JAKARTA – Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengakui auditor Badan Pemeriksa Keuangan meminta Rp12 miliar untuk mengatur opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu diungkap Kasdi saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lainnya di kasus tersebut, yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, Rabu (19/6/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, fakta persidangan mengenai permintaan uang oleh oknum BPK itu sebelumnya sudah terungkap di agenda persidangan sebelumnya.
Fakta persidangan itu lalu diakui oleh Kasdi, yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementan. Dia mengetahui adanya permintaan oleh oknum BPK untuk mengamankan opini WTP Kementan.
"Pada saat itu pertama ada rapat dengan BPK, antara Pak Menteri dan seluruh eselon I datang ke sana. Kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya. Antara Pak Menteri dengan Anggota IV. Pak Haerul Saleh," kata Kasdi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Bekas eselon I Kementan itu lalu mengungkap Haerul Saleh meminta Kementan agar mengantisipasi bahwa adanya temuan-temuan BPK soal laporan keuangan kementerian tersebut, yang bisa berdampak pada opini WTP. Untuk itu, Kasdi mengaku berkoordinasi dengan sejumlah eselon I Kementan.
Baca Juga
Berdasarkan penuturan Kasdi, eselon I Kementan yakni Dirjen PSP Kementan sudah pernah bertemu dengan seorang auditor BPK bernama Victor.
"Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah Rp2 [miliar, red] menjadi Rp12 miliar. Untik mengamankan supaya mendapat WTP," terang Kasdi.
Adapun fakta persidangan itu mendorong BPK melakukan pemeriksaan etik salah satu auditornya. Ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan pun pernah ikut diperiksa oleh BPK terkait dengan hal tersebut, Jumat (17/5/2024).
Mereka antara lain SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Berdasarkan catatan Bisnis, dugaan permintaan uang oleh audito BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV itu awalnya diungkap oleh saksi Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Hermanto.
Dia dihadirkan pada sidang kasus SYL, Kasdi dan Hatta, Rabu (8/5/2024). Pada saat itu, Hermanto mengungkap bahwa ada temuan BPK soal pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan.
Menurutnya, temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar. Kemudian, jaksa mendalami alasan Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan soal program strategis pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.
Jaksa menelisik dugaan apabila adanya suatu permintaan yang diajukan oleh oknum BPK agar bisa mengondisikan opini WTP untuk Kementan. Hermanto pun tak membantah bahwa ada permintaan senilai Rp12 miliar agar Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan-temuan soal Food Estate.
"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?," tanya jaksa.
"Ada. Waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto.
"Diminta Rp12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?," tegas jaksa.
"Iya, Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi," demikian kesaksian Hermanto.