Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut pernah melakukan percakapan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada 2022 lalu.
Hal tersebut diungkap oleh mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono pada sidang kasus pemerasan di Kementan, Rabu (19/6/2024). Kasdi dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa SYL.
Kasdi awalnya ditanya ihwal apabila ada perkenalan antara dirinya dengan pimpinan KPK. Dia membantah hal tersebut. Meski demikian, SYL disebut pernah memiliki percakapan melalui pesan singkat dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Percakapan itu diketahui Kasdi saat dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan handphone pribadi SYL.
"Chatting antara siapa?," tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
"Antara pak menteri dengan salah satu pimpinan KPK," jawab Kasdi.
"Siapa namanya?," tanya Hakim Rianto.
Baca Juga
"Pada waktu itu adalah pak Alex Marwata," ujar Kasdi.
Meski demikian, Kasdi menyebut percakapan yang diduga terjadi antara Alexander Marwata dan SYL bukan perihal kasus pemerasan di Kementan. Sebab, terang Kasdi, dia mengingat penyelidikan kasus pemerasan di Kementan belum dilakukan oleh KPK pada 2022.
Percakapan itu disebut Kasdi berkaitan dengan dukungan program Kementan untuk kampung asal Alexander di Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan pesan singkat keduanya, pimpinan KPK dua periode itu disebut meminta dukungan program ke SYL untuk daerah Klaten.
"Kemudian pak Alex menanyakan juga nomornya ibu Siti Nurbaya [Menteri LHK]. Itu yang saya tahu dari chatting-nya," ungkap Kasdi.
Alexander Marwata
Dalam keterangan terpisah, Alexander membantah pernah melakukan percakapan dengan SYL perihal permintaan dukungan program Kementan untuk daerah asalnya.
Alex, sapaannya, menyebut percakapan melalui WhatsApp itu dilakukan oleh orang lain menggunakan foto profilnya. Mantan hakim itu menduga foto profilnya yang dipakai oleh pelaku diambil dari mesin pencarian Google.
"Saya tidak pernah mempunyai dan menyimpan nomor hape Mentan atau pejabat kementan yang saat ini sedang berperkara/disidang di Pengadilan Tipikor. Saya sudah diklarifikasi Dewas dan sejauh ini tidak ada bukti saya berkomunikasi dengan Mentan atau pejabat Kementan yang sedang berperkara," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2024).
Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta memeras pejabat maupun direktorat/lembaga di lingkungan Kementan dengan total mencapai Rp44,54 miliar selama 2020-2023.
Di sisi lain, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.