Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memeriksa bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK pada Selasa (4/6/2024).
"Sudah dilakukan [pemeriksaan], kita lakukan di Gedung KPK ya. Kalau tidak salah tanggal 4 [Juni]," kata Ade di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Selain SYL, mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan , Muhammad Hatta.
Sebelumnya, SYL seharusnya diperiksa pada Rabu (29/5/2024). Namun, kubu Syahrul menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya. Sebab, panggilan tersebut bertepatan dengan agenda sidang SYL di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara untuk pemeriksaan Firli, Ade menyatakan bahwa pihaknya sudah cukup dalam meminta keterangan mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga
"Kan sudah semua kita lakukan. Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update," tambahnya.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam, lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.