Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Periksa SYL di KPK terkait Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya telah memeriksa bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memeriksa bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK pada Selasa (4/6/2024).

"Sudah dilakukan [pemeriksaan], kita lakukan di Gedung KPK ya. Kalau tidak salah tanggal 4 [Juni]," kata Ade di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Selain SYL, mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan , Muhammad Hatta. 

Sebelumnya, SYL seharusnya diperiksa pada Rabu (29/5/2024). Namun, kubu Syahrul menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya. Sebab, panggilan tersebut bertepatan dengan agenda sidang SYL di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara untuk pemeriksaan Firli, Ade menyatakan bahwa pihaknya sudah cukup dalam meminta keterangan mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Kan sudah semua kita lakukan. Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update," tambahnya.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam, lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian. 

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper