Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berlanjut.
Perlu diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Namun demikian, sampai dengan saat ini, penyidik kepolisian belum menahan bekas jenderal bintang tiga tersebut.
"Terus jalan [penyidikan kasus Firli]," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Bisnis, Jumat (26/4/2024).
Ade bahkan berani menggaransi bahwa penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Kabaharkam akan berlangsung profesional dan tuntas.
"Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional adalah prosedural dan tuntas,"tambahnya.
Sebagai informasi, Jenderal Purnawirawan Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Desakan Firli Segera Ditahan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolas) menilai Firli sudah layak ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementan RI.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan alasan Firli patut ditahan karena merujuk putusan praperadilan di PN Jaksel. Dalam putusan itu, Hakim PN Jaksel memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan Firli soal sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. jadi apabila bukti2nya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain Kompolnas, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo juga meminta agar Firli segera ditangkap agar mempercepat proses penyidikan.
Pasalnya, Firli dinilai telah menghambat proses penyelesaian berkas perkara karena kembali tidak hadir dalam pemeriksaannya Senin (26/2/2024).
"Seharusnya tidak ada lagi toleransi karena ketidakhadiran firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di pengadilan tipikor," ujar Yudi.