Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polda Metro Jaya segera mencegah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menurut ICW, penanganan perkara dugaan pemerasan oleh Firli yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak kunjung membawa angin segar. Sebab, penanganan kasus saat ini masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang sudah tiga kali bolak-balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ICW pun memandang bahwa kinerja Polda Metro Jaya amat buruk dan lambat. Penyidik dinilai seharusnya tidak sulit melengkapi catatan kejaksaan pada berkas penyidikan Firli.
Sementara itu, keberadaan Firli menjadi pertanyaan usai purnawirawan bintang tiga Polri itu mangkir dan diakui hilang kontak pada 26 Februari 2024. ICW menilai muncul kekhawatiran masyarakat atas dugaan rencana Firli untuk melarikan diri.
"Maka dari itu, guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli," ujar peneliti ICW Diky Anandya melalui siaran pers, Senin (18/3/2024).
Diky menilai permintaan pencegahan itu juga ditujukan agar Firli bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Baca Juga
Sebelumnya, pihak Mabes Polri menyatakan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan bekas Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, sampai dengan saat ini, penyidik kepolisian belum menahan bekas jenderal bintang tiga tersebut.
"Kami sampaikan tentu kita fokus dalam hal ini penyidik fokus pada pemenuhan P-19 atas petunjuk Kejaksaan atau JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Divisi Humas Polri, Rabu (6/3/2024).
Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama, yaitu lebih dari 3 bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada pers di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Dia mengatakan bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.