Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, sampai dengan saat ini, penyidik kepolisian belum menahan bekas jenderal bintang tiga tersebut.
"Kami sampaikan tentu kita fokus dalam hal ini penyidik fokus pada pemenuhan P-19 atas petunjuk Kejaksaan atau JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Divisi Humas Polri, Rabu (6/3/2024).
Trunoyudo mengakui bahwa penyidik belum menahan Firli karena fokus ke pemberkasan. Namun dia memastikan bahwa penyidik akan menangani perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Ya proses ini masih berkesinambungan ya, proses ini tentu penyidik akan melakukan langkah-langkah secara prosedur dan akuntabel," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan dengan teliti soal penanganan perkara Firli Bahuri.
Baca Juga
"Kan pemeriksaan masih berjalan. Saya kira Polda Metro Tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius," ujarnya belum lama ini.