Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Temukan Indikasi Pungli pada Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024

MAKI temukan indikasi pungli pada kuota haji 2024, dengan dugaan korupsi di katering dan penginapan. Pembagian kuota 50:50 dinilai melanggar aturan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kejagung, Kamis (30/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kejagung, Kamis (30/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan indikasi pungutan liar atau pungli pada kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, katering merupakan salah satu bidang yang terindikasi pungli, di mana makan per jamaah dihargai 2 rial.

"Terus per jamaah juga untuk penginapan ada pungli 3 rial, itu yang paling banyak lah kalau dihitung gitu maka Rp1 triliun itu," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).

Boyamin juga mengantongi data yang diduga merupakan istri atau keluarga pejabat Kementerian Agama yang menggunakan fasilitas negara di tanah suci.

Pasalnya, mereka menggunakan haji furoda yang merupakan layanan eksklusif dalam menjalankan ibadah haji, di mana kuota diperoleh melalui visa undangan langsung dari Pemerintah Arab. Dia tidak menyebut jumlah pasti berapa orang yang ikut, tetapi diperkirakan puluhan.

"Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan haji furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya," sebutnya.

Dia telah menyerahkan bukti-bukti berupa foto kepada KPK sehingga tidak bisa memperlihatkan kepada awak media.

Selain itu, dia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada 2024.

Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.

Boyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.

"Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000," jelasnya.

Menurutnya SK 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.

Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.

Lalu, Boyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regular dan 10.000 haji khusus.

Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.

"Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro