Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK 8,5 Jam, Ahmadi Noor Sebut Tidak Ditanya Soal Pengurangan Audit BJB

Ahmadi Noor Supit diperiksa KPK terkait korupsi iklan BJB, namun tidak ditanya soal pengurangan audit. Kasus ini merugikan negara Rp222 miliar.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Bank BJB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025)/Antara-Rio Feisal
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Bank BJB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025)/Antara-Rio Feisal

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit telah diperiksa KPK sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dia memasuki Gedung Merah Putih KPK pukul 09.57 WIB dan terpantau Keluar pukul 18.26 WIB. Ahmadi tampak mengenakan kemeja putih.

Dia mengaku tidak ditanyakan perihal dugaan pengurangan temuan audit BJB dari temuan seharusnya oleh BPK.

"Saya tidak ditanyakan itu," jawabnya, Rabu (20/8/2025).

Ahmadi menyampaikan penyidik tidak banyak memberikan pertanyaan. Meski begitu, dia siap jika dipanggil kembali untuk memberikan informasi terkait kasus tersebut.

"Jika memang dibutuhkan, saya siap hadir karena itu kan harus kewajiban saya sebagai warga negara," jelasnya.

Dia tidak menjelaskan detail materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. Sebelumnya, dia sempat dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

Lalu lima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro