Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut Aliran Dana dari Agensi Iklan ke Divisi Corsec BJB (BJBR)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aliran dana dari agensi iklan ke Divisi Corsec BJB terkait korupsi pengadaan iklan 2023.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada konferensi pers kasus BJB, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada konferensi pers kasus BJB, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari agensi periklanan ke Divisi Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR)

Dugaan itu didalami KPK usai memeriksa saksi Suhendrik, yang merupakan pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, Jumat (25/7/2025). 

Berdasarkan catatan Bisnis, Suhendrik juga telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima orang tersangka pada kasus tersebut. 

"Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/7/2025). 

Aliran dana itu diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan iklan BJB yang tengah diusut KPK. Dugaan yang sama juga didalami dari mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Rabu (23/7/2025). Yuddy juga saat ini berstatus tersangka. 

Penyidik mendalami keterangan mantan pimpinan bank daerah itu ihwal penerimaan uang oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB atas pengadaan iklan. 

Adapun, saat pemeriksaan saksi lain sebelumnya, KPK juga mengendus dugaan adanya hubungan istimewa dan aliran dana antara sejumlah perusahaan agensi dengan Divisi Corsec BJB di 2023.

Secara total, KPK menyebut BJB telah mengeluarkan biaya sebesar Rp409 miliar untuk penempatan iklan di media massa melalui enam agensi. Namun, sebesar Rp222 miliar dari jumlah tersebut malah dibelanjakan secara fiktif untuk keperluan di luar penganggaran atau non-budgeter. 

Total lima orang yang ditetapkan tersangka pada kasus ini adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono. 

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan ; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro