Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi BJB, KPK Sita Barbuk Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita beberapa aset dari rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB.
Salah satu kantor Bank BJB di Bandung, Jawa Barat./Bisnis-Rachman
Salah satu kantor Bank BJB di Bandung, Jawa Barat./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti elektronik hingga sepeda motor saat menggeledah kediaman eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Pembangunan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan analisis terhadap temuan barang bukti tersebut.

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” ujar Asep kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Kemudian, Asep juga mengaku belum mengetahui secara detail terkait dengan merek sepeda motor yang telah disita pihaknya tersebut.

Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa komisi antirasuah itu bakal mengklarifikasi Ridwan Kamil atas temuan pihaknya tersebut.

“Pokoknya motorlah. Saya tidak hafal merek,” pungkasnya.

Sekadar informasi, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

Adapun, dalam kasus BJB itu, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).

Kemudian, Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper