Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua status tersangka yang melekat pada Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi tidak perlu dipersoalkan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Yuddy sebagai tersangka di Kasus Pemberian Kredit Sritex. Namun, Yuddy juga sebelumnya telah menjadi tersangka di KPK atas kasus pengadaan iklan di BJB.
"Kami juga mendapat informasi bahwa di kasus lain YR ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Ya itu, sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silahkan aja kan bisa diperiksa juga," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, dikutip Rabu (23/7/2025).
Terlebih, kata Anang, Yuddy ini berstatus tahanan kota karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Alhasil, untuk pemeriksaan Yuddy bisa lebih fleksibel.
Namun, apabila Yuddy berstatus tahanan di Rutan, maka itu memang perlu menempuh jalur koordinasi antara lembaga aparat penegak hukum (APH).
"Kan statusnya di luar. Kecuali umpamanya di kami di tahan rutan Kalau tahanan rutan bisa koordinasi," pungkas Anang.
Baca Juga
Sekadar informasi, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka di kasus Sritex pada Selasa (22/7/2025). Dalam kasus itu, Yuddy berperan memuluskan penambahan plafon kredit kepada Sritex sebesar Rp350 miliar.
Padahal, Yuddy mengetahui pada rapat komite kredit MAK dijelaskan bahwa Sritex tidak mencantumkan kredit eksisting Rp200 miliar. Pada saat yang sama, Medium Term Notes (MTN) Sritex juga akan jatuh tempo, sehingga diusulkan pemberian kredit baru.