Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah melakukan penyerahan tahap II sebanyak 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Imipas, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyerahan ini sudah sesuai dengan amanat Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) No.155/2024.
"Hari ini secara resmi kami sudah limpahkan kewenangan [pengelolaan] Rupbasan kepada Kejaksaan Agung RI," ujar Agus di Kejagung, Selasa (22/7/2025).
Dia menambahkan, pelimpahan Rupbasan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta memperkuat sistem peradilan secara nasional.
Di samping itu, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengatakan pelimpahan ini tak terbatas pada Rupbasan. Pasalnya, pengalihan ini bersifat secara menyeluruh.
Perinciannya, 709 pegawai Rupbasan, termasuk sarana-prasarana, anggaran operasional, dan sistem pendataan (SDP) hingga 700-an barang sitaan dan rampasan bakal dialihkan ke Kejaksaan RI.
Baca Juga
"Personel yang nantinya akan diserahkan ada sebanyak 709 kemudian, Rupbasan kantornya itu ada 59 [di tahap II] yang dialihkan pengelolaannya," ujar Burhanuddin.
Lebih jauh, Burhanuddin menekankan bahwa proses pengalihan ini masih belum rampung secara menyeluruh. Sebab, masih ada proses terkait pendataan yang harus diselesaikan hingga (1/11/2025).
"Jadi ini masih proses nanti sampai 1 November sudah diserahkan sepenuhnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemen Imipas telah melakukan penyerahan lima rupbasan pada tahap I. Dengan demikian, total rupbasan yang akan dialihkan hingga akhir tahun dari Kemen Imipas ke Kejagung jadi 64 rupbasan.