Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Jabar Banten Tbk. atau BJB (BJBR).
Dia mengatakan hingga saat ini penyidik dalam kasus dugaan korupsi BJB tersebut juga terus fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga penelaahan dokumen dan data. Dia juga memastikan bahwa tim penyidik pasti memiliki timeline-nya sendiri.
“Tapi saya yakin penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan [Ridwan Kamil] karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan pengeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Di sisi lain, Setyo juga berpandangan bahwa pihak Ridwan Kamil tidak ada sama sekali mencoba mengulur-ulur waktu dalam jadwal pemanggilan tersebut. Dia berkata bahwa penyidik tidak hanya menangani kasus BJB saja, terapi juga menangani kasus-kasus lainnya.
“Pastinya yang sudah proses penahanan, itu yang diprioritaskan. Mungkin karena ini belum sampai kepada proses upaya paksa, saya kira itu bisa nanti bukan dikesampingkan, tapi nanti akan dijadwalkan pada tahap setelah yang upaya paksa sudah dikerjakan,” ujarnya.
Lebih jauh, purnawirawan Polri ini menekankan bahwa proses penggeledahan terhadap Ridwan Kamil tidak bisa serta merta disimpulkan bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka.
Baca Juga
“Ya pengeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka. Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya. Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses,” urainya.
Untuk diketahui, penyidik KPK menggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Maret 2025 lalu.
Dari hasil penggeledahan KPK sebelumya menyebut ada moge merek Royal Enfield yang disita dari rumah politisi Partai Golkar itu. Namun, berbeda dengan mobil Mercedes-Benz miliknya, moge milik Ridwan Kamil itu telah dibawa ke Rupbasan KPK, Jumat (25/4/2025).
Adapun, dalam kasus ini KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.
Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.