Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri Blak-blakan soal Gugatan Pendidikan Anggota Minimal S1 di MK

Mabes Polri menanggapi gugatan di MK soal syarat pendidikan minimal S1 untuk anggota Polri. Apa katanya?
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan pasukan di HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan pasukan di HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri merespons soal adanya gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar perekrutan anggota Polri ditingkatkan dengan minimal lulusan sarjana (S1).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai setiap gugatan melalui konstitusi telah mencerminkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap institusi.

Dengan demikian, Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya bakal menghargai setiap masukan atau kritik yang ada terhadap Polri. Apalagi, gugatan itu merupakan hak dari setiap warga.

"Artinya semua ada mekanismenya dan itu menjadi hak konstitusi. Kita tunggu saja," ujar Trunoyudo di Divhumas Polri, Senin (25/8/2025).

Dia juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat merespons soal gugatan MK ini. Menurutnya, Kapolri Listyo Sigit selalu meminta agar seluruh jajarannya bisa menerima kritikan dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, sikap menerima kritikan dan masukan itu bisa membuat institusi Polri menjadi lembaga modern yang mendengarkan tuntutan masyarakat.

"Pak Kapolri sudah sampaikan Apa-apa yang menjadi kritikan masukan terkait dengan lembaga yang modern juga Polri berusaha menjadi lembaga yang modern," pungkasnya.

Perlu diketahui, dua warga yang memohon agar aturan minimal pendidikan jadi anggota Polri adalah Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharia.

Pada intinya, pemohon menilai bahwa minimal pendidikan anggota Polri setingkat SMA sederajat dinilai mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.

Adapun, pemohon juga berpandangan bahwa fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana yang ditemukan dalam pendidikan S1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro