Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Tenriangka Yasin Limpo, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang, Rabu (12/6/2024).
Tenriangka telah memenuhi panggilan penyidik, setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan hari sebelumnya, Senin (10/6/2024).
"Benar, saksi hadir," ujar tim juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan usai dimintai konfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Tenriangka tak banyak berkomentar usai diperiksa oleh penyidik. Dia membantah apabila penyidik mendalami keterangannya soal sejumlah aset yang dimiliki SYL. "Enggak ada," ujarnya singkat usai ditanyai wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun pengacara Tenriangka, Sindu, hanya mengatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK.
Sebelumnya, rumah Tenriangka menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan pencucian uang SYL, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
KPK telah mengembangkan perkara kasus pemerasan SYL di Kementan ke dugaan pencucian uang. Politisi Nasdem itu sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut nilai pencucian uang SYL sejauh ini mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, kini kasus pemerasan SYL sudah sampai di tahap persidangan. Dia, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan senilai Rp44,54 miliar.