Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (24/6/2024).
SYL, yang juga terdakwa dalam perkara itu, menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Politisi Nasdem itu membantah sederet kesaksian yang disampaikan oleh para saksi di hadapan majelis hakim sejak sidang perdana. Misalnya, pengumpulan uang atau sharing oleh eselon I Kementan untuk kepentingan pribadinya.
Dia membantah apabila adanya permintaan untuk urunan uang yang biasanya disampaikan ke sekjen sejak dijabat Momon Rusmono.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu juga membantah pernah mendengar ihwal pengumpulan dana di Kementan saat sekjen dijabat oleh Kasdi Subagyono, yang kini ikut terseret dalam perkara Kementan. SYL kembali menegaskan bahwa pengumpulan dana oleh pejabat Kementan untuk kebutuhan operasional dirinya itu baru diketahui saat persidangan.
"Saya ingin garis bawahi, Yang Mulia. Sekjen ini pak Kasdi sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan. Dia orang yang selama ini menjadi imam saya saat sembahyang. Jadi saya tidak yakin kalau itu [sharing] terjadi," ucapnya di PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Baca Juga
SYL turut membantah kesaksian Kasdi di persidangan sebelumnya, bahwa dia mengancam para eselon I Kementan yang tidak menuruti perintahnya terkait dengan kewajiban sharing.
"Saya baru tahu ada sharing setelah ada di persidangan ini. Oleh karena itu, saya tidak mungkin bisa mengancam-ancam memaksa-maksa, karena saya tidak tahu Yang Mulia. Karena saya tidak tahu enggak mungkin saya bisa mengancam," ujarnya.
Adapun SYL menuding balik para bawahannya yang mendorong atau menawarkan berbagai fasilitas untuk keluarga SYL. Mulai dari membiayai tiket pesawat anak-anak SYL sampai pemberian barang mewah.
"Mereka staf-staf itu yang menawar-nawarkan dan mendorong untuk pakai tiket [pesawat], nanti dibayarkan. 'Itu sudah masuk dalam fasilitasi menteri dan keluarga'. Itu disampaikan kepada keluarga," kata SYL.
SYL Klaim Jadi Mentan Termiskin
Dalam pernyataan penutupnya, SYL menyebut dirinya termasuk menteri termiskin di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria yang pernah menjadi bupati, gubernur sekaligus wakil gubernur itu mengeklaim masih mencicil rumahnya.
"Kalau untuk pribadi saya, berapa uang yang saya ambil sebenarnya? Saya heran ini. Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu, di BTN di Makasar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya yang 70 tahun saya berada di sini, dan ini dicicil," ucapnya.
Tidak hanya itu, SYL blak-blakan merasa terhina selama menjalani persidangan. Hal disebabkan oleh kesaksian yang diberikan oleh anak buahnya.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan olehnya yakni hanya menjabarkan perintah presiden. Namun, dia menilai keluarganya bahkan ikut mendapatkan hukuman akibat jerat pidana yang dihadapi olehnya.
"Saya tidak menagih Yang Mulia, tapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya. Saya complain kepada Jokowi. Izin Yang Mulia, dari data BPS yang saya miliki, saya tidak pernah berkontribusi di bawah Rp15 triliun dalam setiap tahun. Bapak cuma cari Rp44 miliar [nilai pemerasan yang didakwakan jaksa] selama empat tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma menuntut keadilan," tuturnya.
Adapun terdakwa Kasdi sebelumnya membeberkan kesaksian saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan di Kementan, Rabu (19/6/2024). Hal itu diungkap oleh Kasdi ketika gilirannya menjadi saksi mahkota.
Kasdi menyebut KPK mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan di Kementan pada Januari 2023. Saat itu, praktik sharing antara eselon I Kementan sudah tercium oleh penegak hukum. Bekas anak buah SYL itu lalu mengakui adanya praktik sharing antara eselon I Kementan untuk memenuhi kebutuhan operasional sang menteri.
"Setelah itu, ada penyelidik KPK datang, apakah saudara informasikan enggak ke SYL? Wajib dong saudara memberitahukan ke pimpinan saudara kan? Saudara beritahu enggak ke menteri waktu itu?," tanya Hakim Ketua Rianto.
"Pada saat itu saya kira pak menteri sudah tahu juga pada saat penyelidikan," ujar Kasdi.
Kasdi, yang juga pernah menjabat dirjen di Kementan, turut mengungkap bahwa SYL memberikan arahan kepada anak buahnya yang dimintai keterangan oleh KPK.
"Apakah ada ndak dari pak menteri diungkapkan untuk bagaimana kita untuk menutupi ini semua?," tanya Hakim Rianto.
"Narasinya tidak demikian," jawab Kasdi.
"Apa narasinya seperti apa?," tanya Hakim Rianto.
"Narasinya itu aja, 'Pak sekjen sampaikan kepada teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," kata Kasdi.
Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta memeras pejabat maupun direktorat/lembaga di lingkungan Kementan dengan total mencapai Rp44,54 miliar selama 2020-2023.
Di sisi lain, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.