Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan tidak ada hambatan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komite Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli telah menjadi tersangka kasus pemerasan dalam penanganan perkara di lingkungan Kementan RI, termasuk terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun demikian, mantan Kapolda Sumatra Selatan itu, belum ditahan sama sekali.
"Tidak ada hambatan sama sekali," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya tidak berencana lagi untuk melakukan pemanggilan terhadap Firli karena dinilai keterangannya sudah mencukupi.
Dengan demikian, saat ini Polda Metro Jaya masih berupaya untuk melakukan pemenuhan petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan tersebut.
"Koordinasi efektif terus kita lakukan terutama terkait dengan pemenuhan-pemenuhan dari petunjuk JPU dalam penanganan perkara a quo. Kami mau nya sesegera mungkin ya [rampung]," pungkasnya.
Baca Juga
Dalam hal ini, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Dia dipersangkakan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Tercatat, Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Paling baru, Polisi melakukan pemanggilan kedua Firli pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan itu karena tengah menghadiri suatu agenda.
Bahkan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sempat memberikan pernyataan bahwa jika Firli tidak kooperatif pada pemanggilan kedua maka pihaknya akan menyiapkan upaya jemput paksa atau surat penangkapan.
Desakan Menahan Firli
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yaitu ICW, PBHI dan beberapa eks pimpinan KPK, Abraham Samad, Saut Situmorang dan Mochamad Jasin mendesak kepolisian agar segera menahan Firli.
Desakan itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan langsung ke Sekretariat Umum Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024). Abraham menilai penyelesaian kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli di Kementan hingga hari ke-100 pasca ditetapkan tersangka hanya berjalan di tempat atau mandek.
Adapun, Firli juga telah berupaya "meloloskan" diri dari jeratan kasus tersebut melalui gugatan praperadilan. Pada Selasa (14/11/2024) PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima.
Selanjutnya, Firli kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua. Hanya saja, kubu Firli menarik kembali gugatan tersebut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya.