Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap bahwa kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah terlanjur memperburuk citra lembaga.
Padahal, menurutnya, penanganan kasus Firli saat ini belum menemukan titik kejelasan karena berkasnya masih bolak-balik di antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Firli yang merupakan pimpinan KPK dilantik pada 2019 lalu bersama Nawawi mengundurkan diri lantaran ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan.
"Kami sangat memahami keterpurukan citra lembaga seperti ini. Beberapa yang melatarbelakanginya. Misalnya case-nya ketua terdahulu [Firli], tetapi harus dipahami juga bahwa persoalan yang dihadapi ketua terdahulu sampai sekarang tidak clear. Berkas perkaranya bolak-balik pada tingkat Kepolisian Daerah Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Nawawi saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Senin (1/7/2024).
Menurut Nawawi, kini KPK sudah terlanjur menerima keterpurukan citra lembaga akibat penetapan Firli sebagai tersangka.
"Kami sudah menerima keterpurukan daripada penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tanpa sekarang kita tahu bagaimana dengan nasibnya. Citra lembaga itu terkemas daripada pemberitaan-pemberitaan penetapan tersangka mantan ketua terdahulu," kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu.
Baca Juga
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut tidak ada hambatan dalam penanganan kasus Firli Bahuri meski purnawirawan bintang tiga Polri itu belum kunjung ditahan. Padahal, Firli sudah diumumkan sebagai tersangka pada November 2023.
"Tidak ada hambatan sama sekali," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Ade menambahkan, sejauh ini pihaknya tidak berencana lagi untuk melakukan pemanggilan terhadap Firli karena dinilai keterangannya sudah mencukupi.
Dengan demikian, saat ini Polda Metro Jaya masih berupaya untuk melakukan pemenuhan petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan tersebut.
"Koordinasi efektif terus kita lakukan terutama terkait dengan pemenuhan-pemenuhan dari petunjuk JPU dalam penanganan perkara a quo. Kami mau nya sesegera mungkin ya [rampung]," pungkasnya.
SYL Serahkan Uang ke Firli
Teranyar, SYL dalam persidangan kasus pemerasan di Kementan mengaku memberikan uang total Rp1,3 miliar ke Firli. Seperti diketahui, kasus pemerasan yang menjerat SYL ditangani oleh KPK. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL terkait dengan kasus pemerasan di Kementan.
Namun, berbeda dengan Firli, kasus SYL sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa KPK telah menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Awalnya, SYL membenarkan pertanyaan hakim ihwal pertemuannya dengan Firli di suatu GOR di daerah Jakarta. Pertemuan antara keduanya juga dilanjutkan di rumah yang disewa Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Pada pertemuan antara keduanya di GOR, SYL mengaku menyerahkan uang sekitar Rp500 juta kepada Firli. "Berapa uangnya waktu itu?," tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan di Rp500 [jutaan, red] lah," jawab SYL.
"Rp500 juta?," tanya Hakim Rianto.
"Iya, tetapi dalam bentuk dana valas," kata SYL.
Kemudian, politisi Nasdem itu mengakui ada penyerahan uang lagi sekitar Rp800 juta. Sehingga, total uang yang diserahkan SYL ke Firli sekitar Rp1,3 miliar.
"Awalnya Rp500 [juta] sama Rp800 [juta] ya?," tanya Hakim Ketua Rianto.
"Ya kurang lebih seperti itu," ungkap SYL.