Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sebut Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Jasa Distribusi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut kasus gratifikasi mantan Sekjen MPR berkaitan dengan jasa distribusi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono berkaitan dengan distribusi produk percetakan. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

"Sejauh yang saya tahu, perkara ini terkait dengan distribusi barang cetak (buku-buku dan dokumen lainnya)," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada Bisnis.com, Selasa (8/7/2025). 

Di sisi lain, sebelumnya penyidik juga memeriksa seorang saksi swasta atas nama Jonathan Hartono, Rabu (2/7/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jonathan diperiksa sebagai saksi terkait dengan investasi yang dilakukan tersangka. 

Adapun saat dimintai konfirmasi, Asep mengungkap bahwa penyidik mendalami peran saksi terkait dengan pekerjaannya di masa lampau. Pekerjaan saksi diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat Ma'ruf Cahyono.

"Mungkin saksi tersebut dulunya bekerja di perusahaan pengantar logistik gitu," terang Asep. 

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih belum menjelaskan modus maupun dugaan gratifikasi yang kini tengah diusut penyidik. Namun, beberapa saksi telah mulai diperiksa. 

Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

Nama Ma'ruf pun telah disebut oleh Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, yang mengklarifikasi bahwa kasus KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Reni Lestari
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper