Bisnis.com, JAKARTA — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyampaikan pihaknya menghormati tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.
Dia mengungkapkan hal tersebut seusai membaca berita tentang pimpinan KPK mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR.
“Karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
Muzani melanjutkan bahwa MPR RI siap menunggu penyelesaian kasus dan tindakan-tindakan berikutnya yang dilakukan oleh KPK.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang tersangka dan penyidik KPK telah memanggil dua orang saksi yang merupakan pejabat di lingkungan MPR.
"Sudah ada tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Baca Juga
Adapun Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dalam pernyataannya, Sabtu (21/6/2025), telah menyampaikan bahwa menyampaikan klarifikasi kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.
Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).