Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Periode 2019-2021 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut Ma'ruf merupakan Sekjen MPR yang menjabat pada periode 2019-2021. 

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR Periode 2019-2021," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025). 

Adapun lembaga antirasuah masih belum menjelaskan modus maupun dugaan gratifikasi yang kini tengah diusut penyidik. Namun, beberapa saksi telah mulai diperiksa. 

Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

Nama Ma'ruf pun telah disebut oleh Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, yang mengklarifikasi bahwa kasus KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025)

Di sisi lain, Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tindakan KPK yang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

Dia mengungkapkan hal tersebut seusai membaca berita tentang pimpinan KPK mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR.

“Karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper