Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Ketua KPK Abraham Samad Penuhi Panggilan Polisi terkait Ijazah Jokowi

Abraham Samad memenuhi panggilan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, menegaskan kontennya adalah edukasi dan kritik konstruktif, bukan kriminalisasi.
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ringkasan Berita
  • Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  • Kedatangannya ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukum dan tokoh-tokoh lainnya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
  • Abraham menegaskan bahwa konten yang dibuatnya bertujuan untuk edukasi dan kritik konstruktif, dan menilai tuduhan pidana sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Abraham Samad mengenakan kemeja hitam dan jas abu saat mendatangi di Polda Metro Jaya. 

Eks pimpinan lembaga rasuah itu tiba sekitar 10.35 WIB. Tak sendirian, dia juga didampingi kuasa hukumnya, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; advokat senior Todung Mulia Lubis; hingga eks Sekretaris BUMN, Said Didu.

"Hari ini saya mendapat surat untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, panggilan pertama," ujar Abraham di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

Dia menambahkan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang ada.

Di samping itu, terkait konten ijazah Jokowi yang dipersoalkan dalam perkara ini. Abraham menekankan bahwa dalam konten YouTube dirinya itu merupakan edukasi dan kritik yang konstruktif.

"Apa yang saya lakukan selama ini yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif agar supaya masyarakat paham tentang hak-hak dan kewajibannya," imbuhnya.

Dengan demikian, kata Abraham, apabila konten yang dibuatnya bisa memiliki unsur pidana, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dalam kebebasan berekspresi.

"Maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro