Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Bos Platform Kripto Pintu, Telusuri Investasi 1 Tersangka Kasus ASDP

Dugaan itu lalu didalami oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri investasi dalam bentuk aset kripto yang dilakukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Salah satu tersangka dimaksud adalah pemilik PT JN, Adjie. Dia diduga melakukan investasi melalui salah satu platform investasi aset kripto, Pintu. 

Dugaan itu lalu didalami oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025). 

"Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025). 

Pada keterangan terpisah, Budi sempat menyebut penyidik mendalami keterangan Andrew sebagai saksi ihwal adanya aliran dana diduga hasil korupsi dari Adjie. 

Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut apabila KPK akan menyita aset kripto itu. Dia menyebut penyitaan bakal dilakukan apabila terbukti suatu aset berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

"Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery," ujarnya. 

Untuk diketahui, kasus terkait dengan akuisisi perusahaan feri swasta oleh ASDP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 triliun. Perkara itu memasuki tahap persidangan. 

Terdapat tiga orang yang sudah dilimpahkan berkasnya ke dari penyidik ke JPU, lalu ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. 

"Besaran  nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para Terdakwa tersebut," ujar Jaksa KPK Zaenurofiq melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie, pada Juni 2025 lalu sempat batal ditahan oleh penyidik. KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka akibat kondisi kesehatannya. 

Adapun nilai kerugian keuangan negara pada perkara di BUMN transportasi itu awalnya ditaksir sekitar Rp893 miliar, dari total biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP sebesar Rp1,27 triliun. 

Biaya akuisisi ASDP terhadap PT JN itu disepakati oleh para pihak pada 20 Oktober 2021. Nilai itu meliputi pembelian saham PT JN termasuk 42 kapal milik perusahaan senilai Rp892 miliar, serta Rp380 miliar untul 11 kapal dari perusahaan terafiliasi PT JN. 

Dengan demikian, berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan JPU, maka keseluruhan biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP dianggap sebagai kerugian keuangan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper