Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap empat orang warga negara asing (WNA) asal China terkait situs judi online h55.hiwin.care.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penangkapan tersangka itu diawali dengan menangkap pelaku berinisial DH di Bandung pada (13/3/2025).
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025," ujar Himawan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Dia menambahkan, tiga tersangka yang ditangkap itu berinisial AF, RJ dan QR. Dari total empat tersangka itu, QR disebut sebagai otak dibalik situs judi online h55.hiwin.care.
"QR adalah WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/ atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
Baca Juga
Di samping itu, Himawan juga mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, ATM hingga uang tunai Rp14 miliar.
"Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 miliar," pungkas Himawan.