Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Kasubdit I Ditresiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan langkah ini dilakukan agar bisa mengungkap kepastian hukum dalam perkara ini.
"Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," ujar Rizki di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Dia menambahkan, hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana serta anaknya akan dijadikan alat bukti untuk gelar perkara nantinya.
Adapun, dalam hasil tes DNA ini, Polri telah mengumumkan bahwa terhadap anak Lisa berinisial CA tidak ada hubungan biologis dengan Ridwan Kamil.
"Tentunya seperti yang kami sampaikan tadi, ini akan menjadi dasar kita untuk mengambil langkah-langkah berikutnya," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, perkara ini sudah naik status menjadi penyidikan. Kenaikan status itu dilakukan setelah kepolisian telah menemukan dugaan unsur pidana dalam perkara ini.
Adapun, laporan ini telah dilayangkan pengacara Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP dengan nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.