Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Penangkapan 5 Orang Akali Sistem Judol, Polisi: Laporan Bukan dari Bandar

Polda DIY menangkap 5 pemain judi online di Bantul setelah laporan warga, bukan dari bandar. Kasus ini melibatkan modus manipulasi promo situs judi.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Yogyakarta atau DIY menjelaskan soal pelaporan dan pengusutan terkait praktik judi online di Banguntapan, Bantul.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pada penindakan ini kepolisian terkesan membantu praktik judi online. Pasalnya, penyidik Polda DIY menindak pelaku yang mencurangi situs judi online.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan membantah laporan praktik judi online ini berasal dari bandar. Menurutnya, pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Ihsan saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Dia menjelaskan, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus lima orang. Lima orang itu kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, satu dari lima tersangka ini berperan sebagai koordinator berinisial RDS. Sementara, sisanya sebagai operator. 

Sementara itu, kelima tersangka ini telah menjalankan praktik judi online dengan cara mengakali situs judi online untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu modusnya yakni mengumpulkan situs judi yang menawarkan promo untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tambah Ihsan.

Lebih jauh, Ihsan menekankan bahwa pengusutan ini tidak hanya bakal menindak pemain, namun seluruh pihak yang terlibat mulai dari bandar, pemodal hingga promotor. Pada intinya, Polda DIY tidak akan menoleransi setiap praktik judi online.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro