Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusaha Sinarmas Group Indra Widjaja mangkir dari dua kali pemeriksaan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) lantaran kondisi kesehatannya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Indra dipanggil sebagai saksi pada 15 April 2025 dan 12 Februari 2025. Dia tidak hadir pada dua kali pemanggilan tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Indra tak hadir lantaran memiliki masalah kesehatan. Dia menyebut tim penyidik akan memutuskan apabila akan memanggil lagi salah satu keluarga pendiri Sinarmas itu ke Gedung Merah Putih KPK. Dia pun membuka peluang penyidik untuk mengecek langsung kondisi kesehatan Indra.
"Memungkinkan [cek kondisi kesehatan secara langsung]. Memungkinakan untuk itu, tapi kembali lagi itu dikembalikan kepada penyidik nanti penilaiannya," jelasnya kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025).
Adapun dikutip situs resmi Sinarmas Multifinance, Indra kini menjabat sebagai Komisaris Utama di salah satu perusahaan milik grup tersebut.
KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan. Perusahaan itu diduga menerima keuntungan atas penjualan sukuk Taspen.
Baca Juga
Kini, penyidikan terhadap dua orang tersangka kasus Taspen sudah hampir rampung. Dua orang itu adalah mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.
Penyidikan hampir rampung ditandai dengan selesainya audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut. Hasilnya, audit BPK menunjukkan investasi Taspen yang diperkarakan KPK itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun," jelas Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Sebelum audit BPK rampung, KPK menduga kerugian keuangan negara akibat investasi dana kelolaan Taspen senilai Rp1 triliun ke Reksadana PT IIM yakni sebesar Rp200 miliar.
Audit BPK itu menunjukkan bahwa total dana yang diinvestasikan Antonius Kosasih itu ke PT IIM, serta sejumlah manajer investasi dan sekuritas, secara keseluruhan menjadi kerugian keuangan negara.