Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 2 anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansyah dan Fauzi Amro kembali absen dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Penyidik kembali memanggil Charles dan Fauzi, Rabu (1/5/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Panggilan itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya kedua politisi itu juga absen pada panggilan pertama yakni 13 Maret 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut keduanya absen karena adanya kunjungan kerja dan telah memberikan konfirmasi secara resmi ke tim penyidik.
"Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada Penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025).
Tessa menyebut keduanya meminta penjadwalan ulang pemanggilan. Pada keterangan terpisah, dia menyebut tim penyidik belum bisa menjemput paksa kedua saksi itu meski sudah dua kali absen dari pemanggilan. Hal itu karena keduanya memberikan konfirmasi ketidakhadiran secara resmi.
Upaya paksa bisa dilakukan, terang Tessa, apabila saksi tidak hadir secara berturut-turut sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga
Mengenai alasan pemanggilan Charles dan Fauzi, Tessa masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menyebut keduanya dipanggil bisa untuk dimintai konfirmasi atas barang bukti yang diperoleh, maupun dari keterangan saksi lain.
Pemeriksaan Sebelumnya
Untuk diketahui, sejauh ini KPK telah beberapa kali memeriksa dua orang anggota DPR yaitu Satori dari Fraksi Partai Nasdem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Rumah keduanya juga telah digeledah.
Di sisi lain, pihak yayasan penerima CSR BI dari daerah pemilihan (dapil) Satori maupun tenaga ahli DPR yang bekerja untuknya dan Heri Gunawan juga telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
"Jadi tidak mungkin saksi dipanggil tidak ada dasarnya, tidak ada keterangan saksi hanya karena desakan dari pihak-pihak tertentu lalu dilakukan pemanggilan untuk KPK dalam hal ini penyidik tidak akan melakukan hal seperti itu," jelas Tessa.
Adapun KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus CSR BI sejak akhir 2024 lalu. Penyidikan yang dilakukan bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka, bahkan sampai dengan saat ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan segera menetapkan tersangka di kasus tersebut. Namun, dia enggan memerinci kapan waktunya. Dia membantah adanya kendala dalam penanganan kasus tersebut sehingga pihak tersangka belum ditetapkan.
"Ya nanti ada waktunya. Ada saatnya nanti segera ditetapkan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Lembaga antirasuah menduga bahwa Satori dan Heri Gunawan merupakan di antara politisi DPR penerima dana manfaat CSR BI, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR periode 2019-2024. AKD DPR itu merupakan mitra kerja BI hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dana PSBI itu diterima melalui yayasan milik Satori dan Heri dari dapil masing-masing, setelah sebelumnya diajukan dan diseleksi oleh BI untuk kelayakannya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, pihaknnya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.
Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.
"Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu," kata Asep.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.
"Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).