Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penanganan kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) masih akan fokus untuk mengusut keterlibatan dua anggota Komisi XI DPR 2019—2024, Satori dan Heri Gunawan.
Untuk diketahui, Satori adalah politisi Partai Nasdem sedangkan Heri merupakan politisi Partai Gerindra. Keduanya menjabat anggota Komisi Keuangan DPR periode lalu dan telah diperiksa penyidik KPK beberapa kali terkait dengan kasus tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami seluruh keterangan saksi maupun bukti-bukti yang telah diperoleh. Penyidikan masih fokus untuk mengusut penggunaan dana CSR bank sentral itu oleh Satori dan Heri.
"Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG. Sesuai laporan awal masyarakat kepada kami," ungkap Asep kepada wartawan, dikutip pada Minggu (6/7/2025).
Meskipun demikian, sampai dengan saat ini lembaga antirasuah belum menetapkan pihak manapun sebagai tersangka. Asep lalu menyebut penetapan tersangka bakal dilakukan tidak lama lagi.
"Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja," lanjut pria yang juga kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Satori dan Heri sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Rumah keduanya telah digeledah, serta yayasan terafiliasi kedua orang itu sudah pernah diusut oleh KPK selama proses penyidikan yang berlangsung.
KPK mengungkap bahwa Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya.
Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.
"Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu," kata Asep, pada kesempatan terpisah.
Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS).
Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan.
Keduanya masing-masing didalami sola proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI, serta pembahasan anggaran tahunan bank sentral tersebut.
KPK juga telah memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta sebagai saksi, Kamis (19/6/2025). Namun, dia berhalangan hadir karena dinas luar negeri. Hal itu dikonfirmasi oleh KPK serta Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.
Ramdan lalu menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik. Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu.
"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Ramdan.
Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, keputusan untuk memeriksa Perry sebagai saksi akan tergantung dengan kebutuhan penyidik.
"Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak," ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).