Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Hakim Sarpin Bakal Menangkan Komjen Budi Gunawan? Ini Sejumlah Indikasi

Guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada, Eddy Hiariej, mengatakan sidang praperadilan Budi Gunawan seharusnya tidak sampai tahap pembuktian. Pasalnya, kata Eddy, jika melihat sifat formalistik hukum acara pidana, penetapan tersangka bukanlah kompetensi praperadilan.
Mantan penyidik KPK AKBP Irsan (tengah) memberi kesaksian pada sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2)./Antara-Reno Esnir
Mantan penyidik KPK AKBP Irsan (tengah) memberi kesaksian pada sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -Gelagat yang ada di pengadilan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan membuat pengamat khawatir bahwa kubu penggugat akan dimenangkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada, Eddy Hiariej, mengatakan sidang praperadilan Budi Gunawan seharusnya tidak sampai tahap pembuktian. Pasalnya, kata Eddy, jika melihat sifat formalistik hukum acara pidana, penetapan tersangka bukanlah kompetensi praperadilan.

“Melihat dari dasar itu saja, hakim harusnya langsung menolak gugatan ketika mendengar permohonan pengacara Budi Gunawan dan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Eddy saat dihubungi, Rabu, 11 Februari 2015.

Eddy mengaku merasa khawatir jika sidang praperadilan bakal menerima gugatan Kepala Lembaga Pendidikan Polisi itu. Musababnya, sidang yang memasuki tahap pembuktian menjadi indikasi diterimanya gugatan.

“Logikanya, buat apa hakim menghabiskan waktu memeriksa bukti dan saksi bila ia sadar gugatan ini tak tepat,” kata Eddy.

Sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dilanjutkan hari ini.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi pemohon dan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Budi Gunawan.

Tim kuasa hukum Budi Gunawan berencana menghadirkan tiga saksi ahli dan dua saksi biasa dalam sidang lanjutan hari ini. Pengacara Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengatakan dua saksi yang akan dihadirkan adalah penyidik KPK.

Budi Gunawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK. Status itu diterima Budi ketika dirinya menjadi calon tunggal Kepala Polri dan pencalonannya sudah disetujui DPR. Namun Presiden Joko Widodo belum melantik karena menunggu proses hukum yang diajukan Budi Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper