Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkum HAM Bantah Terlibat Upaya Pengaturan Hasil Sidang Praperadilan BG

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah tuduhan yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam upaya pengaturan hasil keputusan sidang praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan Seskab Andi Widjajanto (kanan) dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (tengah) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/1)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan Seskab Andi Widjajanto (kanan) dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (tengah) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah tuduhan yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam upaya pengaturan hasil keputusan sidang praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.

Ditemui usai bertemu Presiden Joko Widodo, Yasonna mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun meminta semua pihak untuk mengabaikan surat kaleng yang dikirimkan kepada wartawan di KPK.

"Coba lihat dulu, saya ada gerakan tidak datang ke pengadilan, menemui kepala pengadilan, kan tidak pernah. Urusan keluarga saja banyak, dan urusan Labora saja belum beres," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Yasonna menuturkan sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden, dan meminta penulis surat tersebut mencantumkan identitasnya, jika memang memiliki bukti terkait upaya pengaturan hasil sidang praperadilan.

Sekedar diketahui, surat tanpa identitas pengirim yang diterima wartawan di KPK berisi adanya informasi bahwa hasil sidang praperadilan Budi Gunawan sudah diseting oleh Tedjo Edhy Purdijatno , Hasto Kristiyanto, dan Yasonna Laoly.

Menurutnya, pemerintah tetap berharap sidang praperadilan Budi Gunawan berjalan fair sesuai fakta dan ketentuan yang ada. Apalagi persidangan tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat melalui media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper