Kabar24.com, JAKARTA--Kuasa Hukum BG, Maqdir Ismail berpendapat terkait pimpinan KPK yang mengundurkan diri maka tidak lagi diperlukan proses administratif pengunduran diri.
"Berhenti karena mati dan karena diri sendiri sifatnya seketika. Diberhentikan ada proses administratif yang harus dipenuhi," katanya di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2105).
Menurut dia jika pimpinan KPK sudah mengundurkan diri maka sudah tidak lagi memilki hak jabatan.
Sementara itu Zainal Arifin Mochtar pada kesaksian ahlinya mengatakan apabila pengunduran diri permanen maka tidak memiliki hak.
"Yang terjadi sekarang itu pemberhentian sementara," katanya.
Menurut dia pimpinan yang mengundurkan diri tidak memiliki hak jabatan administratif jika sudah dikeluarkan keputusan presiden.
Ketika dikaitkan dengan persoalan moral, pakar hukum tata negara UGM itu mengatakan undang-undang tidak mengatur hal demikian.
"Cuma kalau etika moral barangkali bukan keahlian saya," katanya.
Sebagaimana diketahui Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari KPK setelah ditetapkan oleh Bareskrim, namun masih menunggu keputusan presiden Joko Widodo.