Kabar24.com, JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengakui kedatangannya secara sembunyi-sembunyi ke Gedung KPK adalah untuk memberikan masukan kepada pimpinan KPK, terkait dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya cuma dimintai masukan saja tadi oleh pimpinan untuk langkah apa yang harus dilakukan setelah adanya putusan praperadilan itu," tutur Refly di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2).
Refly menyarankan kepada semua pimpinan KPK, jika menganggap putusan praperadilan tersebut bermasalah maka pimpinan KPK dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau putusan praperadilan itu dianggap bermasalah ya dilakukan upaya hukum. Baik itu upaya peninjauan kembali atau kasasi. itu saja sudah," kata Refly.
Selain Refly Harun, KPK juga sempat mengundang beberapa Pengamat Hukum Tata Negara lain, seperti Denny Indrayana dan Zainal Arifin Muchtar untuk dimintai masukan setelah putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan
KPK Diminta Ajukan PK Terkait Hasil Praperadilan BG
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengakui kedatangannya secara sembunyi-sembunyi ke Gedung KPK adalah untuk memberikan masukan kepada pimpinan KPK, terkait dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
59 menit yang lalu