Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Sarpin Layangkan Somasi kepada Khalayak Ramai

Hakim Sarpin Rizaldi melayangkan somasi terbuka kepada semua pihak yang mengkritik keputusannya terkait sidang praperadilan Komjenpol Budi Gunawan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di PNi Jakarta Selatan beberapa waktu lalu
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di PNi Jakarta Selatan beberapa waktu lalu

Kabar24.com, JAKARTA--Hakim Sarpin Rizaldi melayangkan somasi terbuka kepada semua pihak yang mengkritik keputusannya terkait sidang praperadilan Komjenpol Budi Gunawan.

"Kami menyampaikan somasi atau peringatan terbuka pada seluruh khalayak ramai," kata kuasa hukum Hakim Sarpin, Hotma Sitompoel, di Gedung Bareskrim, Jumat (13/3).

Hotma merupakan salah satu pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates yang ditunjuk Sarpin menjadi kuasa hukumnya.

Dia menjelaskan bahwa somasi ini ditujukan kepada masyarakat dan juga para pejabat serta pakar hukum yang telah memberikan pernyataan bernada negatif kepada Sarpin terkait putusan praperadilan BG.

Hotma menyayangkan adanya berbagai pemberitaan di media yang memuat komentar-komentar negatif tentang Sarpin.

"Ini sudah tidak dapat ditolerir lagi. Ini harus dihentikan karena merupakan pelanggaran hukum," katanya.

Komentar-komentar tersebut, menurut Hotma, mengandung unsur-unsur penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya sebagai pribadi maupun terhadap profesinya sebagai hakim dan terhadap institusi PN Jakarta Selatan serta seluruh lembaga peradilan di Indonesia.

Dalam somasinya tersebut, ia meminta para pihak yang telah memberikan komentar negatif agar segera meminta maaf melalui media cetak maupun media elektronik kepada kliennya maksimal tujuh hari sejak somasi dilayangkan.

Pada 16 Februari 2015, permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak sah oleh putusan Hakim Sarpin Rizaldi.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah.

Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper