Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Sarpin Tolak Gugatan, Sea World Ajukan Banding

PT Sea World Indonesia mengajukan upaya permohonan banding setelah gugatan yang diajukan terhadap PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. tidak diterima oleh majelis hakim.
Sea World Indonesia/Twitter/yus
Sea World Indonesia/Twitter/yus

Bisnis.com, JAKARTA--PT Sea World Indonesia mengajukan upaya permohonan banding setelah gugatan yang diajukan terhadap PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. tidak diterima oleh majelis hakim.

Kuasa hukum PT Sea World Indonesia (SWI) Joseph Suardi membenarkan perihal putusan yang bersifat niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut. Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugat telah menyatakan banding pada 28 Oktober 2015.

"Memori bandingnya masih dalam proses penyusunan, kami belum bisa menjelaskan poin-poinnya," kata Joseph kepada Bisnis.com, Selasa (3/11/2015).

Dia menghormati putusan majelis, tetapi dinilai hakim kurang tepat. Menurutnya, klausul perjanjian arbitrase hanya disepakati oleh kedua pihak yakni penggugat dengan tergugat emiten berkode PJJA.

Akan tetapi, perkara perbuatan melawan hukum tersebut mempunyai pihak yang berbeda. SWI juga menggugat Gatot Setyowaluyo selaku Dirut PJAA yang melakukan tindakan atas nama pribadi dan Kumala T. Widodo selaku notaris yang memerintahkan pengosongan dan penutupan wahana.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Farida Kusuma mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari otoritas hukum terkait upaya hukum banding tersebut.

"Saat ini PJAA sedang menunggu tindak lanjut penggugat banding atau tidak," ujar Farida dalam pesan singkat yang diterima Bisnis.com.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh PJAA selaku tergugat I dalam putusan sela. Dengan demikian, majelis hakim tidak akan melanjutkan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Menyatakan gugatan PT Sea World Indonesia tidak diterima," kata Sarpin, Selasa (20/10/2015).

Majelis menilai dalam perjanjian yang telah disepakati kedua pihak, sengketa hanya bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bukan pengadilan negeri. Selain itu, gugatan penggugat kabur atau tidak jelas (obscuur libel).

Perkara ini bermula saat kedua pihak menyepakati perjanjian kontrak build, operate, and transfer (BOT) pada September 1992. Di dalamnya terdapat klausul jika terdapat sengketa maka kedua pihak menyelesaikan melalui BANI.

Emiten berkode PJJA tersebut pernah mengajukan perkara terkait dengan perjanjian BOT ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper