Bisnis.com, JAKARTA—Usaha untuk mencapai perdamaian antara PT Sea Word Indonesia dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Kedua perusahaan yang dulunya sempat menjadi rekan bisnis ini melanjutkan sengketanya ke proses peradilan.
Dikutip dari laman resmi PN Jaksel pada Minggu (6/9/2015), mediasi antara keduanya sudah dinyatakan gagal sejak awal Agustus lalu. Mediasi itu sendiri dimulai pada 16 Juni 2015 dengan Achmad Riva’I sebagai hakim mediator.
Gugatan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan oleh Sea World di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2015 dengan nomor 274/PDT.G/2015/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut menyebutkan Gatot Setyowaluyo dan Kumala Tjahjani Widodo sebagai turut tergugat.
Marketing Manager Sea World Indra Angoro Darmawan enggab memberikan keterangan terkait isi gugatan, namun dia menegaskan bahwa gugatan tersebut masih berkaitan dengan kasus sebelumnya. “Ini jelas masih ada kaitannya dengan kasus sebelumnya antara Sea World dan Jaya Ancol,” ujarnya.
Sebagai pengingat, perseteruan antara kedua perusahaan sudah terjadi sejak tahun lalu. Menurut catatan Bisnis, sengketa antara Sea World dan Ancol ini terkait dengan kontrak perjanjian kedua belah pihak yang dibuat September 1992.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan Pembangunan Jaya Ancol Farida Kusuma juga tidak segera merespons pertanyaan yang diajukan terkait gagalnya mediasi.